LingkariNews—Konferensi tahunan perubahan iklim dunia, Conference of the Parties (COP 30), akan digelar pada 10 November 2025 di Belém, Brasil. Sesuai mandat Paris Agreement, Seluruh negara anggota United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) wajib menyerahkan pembaruan Nationally Determined Contributions (NDC) mereka, yaitu dokumen aksi iklim. Dokumen ini menjadi acuan resmi bagi setiap negara dalam merinci langkah-langkah pengurangan emisi gas rumah kaca agar kenaikan suhu global dapat ditekan tidak lebih dari 1,5°C dibandingkan masa praindustri.
Sebagai anggota UNFCCC, Indonesia juga berkewajiban mengirimkan NDC. Sebelumnya, dalam COP 29 di Baku, Azerbaijan pada November 2024, delegasi Indonesia tidak menyerahkan pembaruan NDC. Saat itu, pemerintah menyatakan akan menyampaikan dokumen pembaruan pada Februari 2025. Namun hingga kini, Indonesia masih belum mengirimkan Second NDC yang telah dijanjikan.
Dalam dokumen aksi iklim Indonesia yang diserahkan pada 23 September 2022, pemerintah menargetkan penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 31,89 persen di bawah skenario business-as-usual (BAU) dengan upaya sendiri dan 43,20 persen dengan dukungan internasional pada 2030. Target tersebut berasal dari sektor penggunaan lahan, perubahan penggunaan lahan, dan kehutanan.
Namun meskipun ada peningkatan target dibanding sebelumnya, para pengamat menilai target tersebut masih kurang ambisius. Berdasarkan analisis Climate Action Tracker, target aksi iklim Indonesia dikategorikan critically insufficient, atau sangat tidak memadai untuk menjaga suhu global di bawah 1,5°C. Pasalnya jika seluruh negara memiliki tingkat ambisi serupa, dunia berpotensi mengalami kenaikan suhu lebih dari 4°C pada 2050.
Jika dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya, ambisi Indonesia memang masih jauh tertinggal. Kamboja misalnya, telah menetapkan target penurunan emisi hingga 41,7 persen dari skenario BAU pada 2030. Sementara itu, Filipina yang sangat rentan terhadap dampak iklim bahkan menargetkan pengurangan emisi hingga 70 persen. Negara lain seperti Brunei, Singapura, dan Vietnam juga telah mengambil langkah lebih progresif dengan memperluas cakupan sektor pengurangan emisi di tingkat nasional.
Hingga saat ini, dokumen NDC Indonesia masih berada dalam tahap finalisasi di tingkat nasional. Namun, ada kekhawatiran bahwa pemerintah justru akan menurunkan target pengurangan emisi dalam Second NDCnya. Hal ini disebabkan karena agenda pertumbuhan ekonomi 8 persen Indonesia yang dinilai akan membuat arah kebijakan menjadi kontradiktif.
Di sektor kehutanan dan penggunaan lahan (FOLU) misalnya, pemerintah justru semakin aktif membuka kawasan baru untuk proyek food estate yang diklaim sebagai langkah swasembada pangan dan energi. Padahal, alih fungsi lahan ini dikhawatirkan akan meningkatkan deforestasi dan emisi karbon. Hal ini berlawanan dengan upaya pengurangan emisi karbon.
Sebagai negara kepulauan dengan garis pantai lebih dari 108 ribu kilometer, Indonesia sejatinya memiliki modal besar untuk mengurangi emisi karbon. Dengan wilayah pesisir yang luas, Indonesia dapat membangun hutan mangrove dan padang lamun sebagai penyerap karbon alami. Jika dioptimalkan, ekosistem pesisir tersebut diperkirakan dapat menyimpan hingga sekitar 17 persen cadangan karbon biru dunia. Namun hingga kini, perlindungan dan restorasi ekosistem pesisir belum menjadi prioritas nasional.
Pemerintah juga tampaknya masih lebih memprioritaskan sektor ekonomi konvensional. Hal ini terlihat dari alokasi anggaran belanja negara yang masih lebih banyak diarahkan untuk proyek berbasis konsumsi dan pertumbuhan ekonomi jangka pendek. Padahal, seharusnya lebih banyak dana dialihkan untuk investasi berkelanjutan yang dapat memperkuat aksi iklim. Terlebih, berbagai laporan ilmiah terbaru menegaskan bahwa perubahan iklim terus memburuk dan Indonesia merupakan salah satu negara yang paling rentan terhadap dampaknya.
(KP/NY)