LingkariNews—Dalam Konferensi Iklim PBB COP30 di Belem, Brasil, Indonesia membuka peluang investasi pasar karbon berintegritas tinggi kepada investor internasional. Totalnya diperkirakan mencapai 90 juta ton CO₂ ekuivalen kredit karbon. Potensi tersebut berasal dari berbagai inisiatif mitigasi di sektor energi, kehutanan, industri, dan pengelolaan limbah. Nantinya, pihak delegasi Indonesia akan memberikan penjelasan yang lebih rinci pada hari Senin (10/11) di Paviliun Indonesia yang mengusung tema “Accelerating Substantial Action of Net Zero Achievement for Indonesia by Integrity Carbon.”
Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menandatangani Peraturan Presiden tentang Nilai Ekonomi Karbon. Regulasi ini menjadi landasan bagi sistem perdagangan karbon yang transparan dan sesuai standar internasional. Langkah ini merupakan bagian dari ambisi Indonesia untuk berperan aktif dalam membangun pasar karbon global yang berintegritas.
Empat Pilar Promosi Karbon Berintegritas
Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup Bidang Sumber Daya Pangan, SDA, Energi, dan Mutu Lingkungan, Laksmi Widyajayanti, menegaskan bahwa Promosi karbon berintegritas tinggi di ajang COP30 menjadi langkah strategis untuk menarik minat investasi global. Upaya ini juga diprediksi mampu memperkuat posisi Indonesia sebagai negara penghasil kredit karbon yang kredibel dan terpercaya.
Selama 11 hari pelaksanaan COP30, Paviliun Indonesia akan menghadirkan sekitar 55 sesi diskusi, pameran, dan pertemuan bisnis. Salah satunya adalah Indonesia Real Session, yang dijadwalkan dihadiri sejumlah menteri dan mitra dari berbagai negara sahabat. Total, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyiapkan empat subtema utama untuk menguatkan promosi potensi pasar karbon, yakni Climate Finance, Nature, Technology, dan Implementation.
Nilai Strategis dan Proyeksi Perdagangan Karbon
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menegaskan bahwa Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) menjadi tonggak penting dalam memperkuat fondasi investasi hijau dan pengembangan pasar karbon nasional. Melalui regulasi tersebut, Indonesia dapat menegaskan posisinya sebagai penyedia carbon credit bernilai tinggi.
Selain punya nilai strategis yang tinggi, skema perdagangan karbon ini juga menjadi fondasi penting dalam transisi menuju ekonomi hijau. Skema ini memungkinkan masyarakat yang mengelola hutan memperoleh manfaat ekonomi melalui perhutanan sosial dan program rehabilitasi lahan kritis.
Raja Juli memproyeksikan nilai perdagangan karbon nasional dapat mencapai Rp41 hingga Rp120 triliun per tahun. Perhitungan ini mengacu pada cadangan karbon yang mencapai 13,4 miliar ton CO₂ ekuivalen. “Minimum kalau menganggap 1 ton itu US$ 5, maka ada potensi minimum Rp 41 triliun volume perdagangan dalam setahun, atau bisa maksimum sekitar Rp 120 triliun,” kata Raja Juli.
Penguatan Regulasi dan Standar Integritas Pasar Karbon
Untuk memperkuat penerapan pasar karbon nasional, Kementerian Kehutanan menyiapkan empat aturan turunan yang akan mengatur tata kelola, mekanisme verifikasi, sistem registri, serta pembagian manfaat dari hasil perdagangan karbon. Aturan ini dirancang agar setiap aktivitas mitigasi dapat tercatat secara akurat, terukur, dan terbuka bagi publik. Langkah tersebut juga diharapkan meningkatkan kepercayaan investor serta menjamin kredibilitas transaksi karbon di tingkat nasional maupun internasional.
Dalam forum yang sama, Kementerian Kehutanan menandatangani kerja sama dengan Dewan Integritas Pasar Karbon Sukarela (ICVCM). Kolaborasi ini bertujuan memastikan setiap proyek karbon di Indonesia memenuhi standar global dan memberikan dampak nyata bagi iklim, masyarakat, dan lingkungan. Dengan kemitraan tersebut, Indonesia memperkuat posisinya sebagai penyedia kredit karbon berintegritas di pasar karbon dunia.
(KP/NY)